Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Matapao – Pekan Sialangbuah Beraroma Korupsi Kok Masih Berstatus Saksi?

Giliran Leonardo Hutasoit dan dua lainnya dihadirkan JPU dari Kejari Serdangbedagai (Sergai) Imam SH, Senin (12/9/2022), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

topmetro.news – Giliran Leonardo Hutasoit dan dua lainnya dihadirkan JPU dari Kejari Serdangbedagai (Sergai) Imam SH, Senin (12/9/2022), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Mereka sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp640,5 juta. Dengan terdakwanya adalah Khairul Amri selaku Direktur PT Duta Cahaya Deli (DCD).

Fakta terbilang menarik pun terungkap di persidangan. Di hadapan majelis hakim dengan ketua Nelson Panjaitan, saksi Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT Kartika Indah Jaya (KIJ), mengaku orang yang paling sering di lapangan mengerjakan peningkatan ruas jalan Matapao–Pekan Sialangbuah Tahun Anggaran (TA) 2017 tersebut.

Sementara di sisi lain, penyidik pada Polres Sergai baru memproses Khairul Amri yang hadir secara virtual.

Di persidangan.saksi secara lugas menyampaikan seputar pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2017 tersebut.

“Begini Pak Hakim. Sejak awal saya sudah minta Pak Kadis (Suwanto Nasution juga sebagai Pengguna Anggaran/PA) supaya dilakukan adjustment sebelum proyeknya dikerjakan, karena beberapa tahun kemudian kondisi jalan yang dikerjakan akan mengalami penyusutan. Kedua. Fakta di lapangan, ada satu titik di mana jalannya mengalami longsor di lapisan bawah. Sehingga kami lakukan pengecoran. Tapi pekerjaan yang tidak masuk dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) itu tidak tertuang dalam berita acara. Sayangnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut) tidak ikut menghitung pekerjaan itu. Selain itu ada dikenal istilah toleransi atas ketebalan aspal yang telah dikerjakan,” urai Leonardo Hutasoit.

Sertifikasi

Fakta terbilang mencengangkan lainnya, imbuh Leonard, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hunjukan mantan Kadis PUPR Kabupaten Sergai mulai dari yang pertama, Martiam tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Martiam kemudian berganti oleh Sajid Suaidi Lubis. Lalu berganti kembali oleh Martiam yang kemudian meninggal dunia.

Di bagian lain, saksi Leonardo membantah keterangan saksi lainnya yang dihadirkan JPU dari Kejari Sergai Imam. Yaitu Terry Br Tambunan selaku konsultan pengawas pekerjaan. Menurutnya, konsultan pengawas punya hak tidak menandatangani progres hasil pekerjaan rekanan.

Sementara menurut Terry, ia secara lisan telah meminta kepada PPK, almarhum Martiam, agar memotong pembayaran progres pekerjaan terdakwa Khairul Amri

“Tapi kata almarhum, hal itu merupakan keputusan dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Pak,” urai Terry.

Sementara saksi lainnya, M Ricky Nasution selaku bendahara mengaku tidak mengetahui secara teknis apakah dokumen perintah pencairan pekerjaan telah sesuai dengan progres sebenarnya di lapangan atau tidak.

Karena ada tanda tangan penyedia jasa (rekanan), PPK dan PPHP, saksi kemudian secara bertahap mentransfer uang hasil pekerjaan ke rekening PT DCD.

Nelson Panjaitan pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Sementara usai persidangan, menjawab pertanyaan mengapa hanya Khairul Amri jadi tersangka/terdakwa, JPU Erwin AP Silaban mengatakan, berketepatan Polres Sergai yang mengusut kasusnya.

“Walau demikian kami sebagai JPU melaporkan perkembangan fakta-fakta terungkap di persidangan. Mengenai apakah akan ada tersangka lainnya dan seterusnya bukan merupakan kapasitas saya menjawabnya,” kata Erwin.

Kelebihan Bayar

Pada persidangan sebelumnya, Erwin AP Silaban dalam dakwaan menguraikan, selain proses pekerjaan tidak sesuai dengan UU Pengadaan Jasa/Barang Pemerintah dan aturan lainnya, juga ada dugaan, terjadi kelebihan pembayaran kepada terdakwa.

Belakangan terdakwa hanya menyewa perusahaan orang lain. Khairul Amri bukanlah direktur pada CV DCD. Dan keluar sebagai pemenang tender/lelang ulang dengan pagu Rp13.455.877.000 itu, dengan waktu 150 hari kalender kerja.

Belakangan ketahuan, bahwa terdakwa hanya menyewa perusahaan tersebut. Serta memberikan komisi (fee) sebesar 1,5 hingga 2 persen keuntungan yang terdakwa terima. Pekerjaan dimaksud kemudian dilaksanakan sepenuhnya oleh Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT KIJ.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment